Menu

Mode Gelap

Hukum Berpuasa di Bulan Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui


8 Apr 2022 21:23 WITA·

Hukum Berpuasa di Bulan Ramadan Bagi Ibu Hamil dan MenyusuiPerbesar

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat perawai hadits lainnya dari Anas bin Malik al-Ka’bi. “Haram berpuasa jika wanita hamil atau yang menyusui ini khawatir dirinya atau anaknya akan binasa,” kata Prof Wahbah.

Jika Tak Puasa, Wajib Mengqadha atau Bayar Fidyah?

Terkait pertanyaan ini, menurut Prof Wahbah ada beda pendapat di antara 4 imam. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah.

Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.

Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi. Syafii dan Hanbali, keduanya harus membayar fidyah jika mereka khawatir atas nama anaknya saja. Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah sedangkan wanita hamil tidak

|Detik.com

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Berita Lainnya

Pj Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu dalam Rangka Persetujuan dan RPDT APBD Tahun 2025

30 November 2024 - 22:22 WITA

APBD Bolmong Tahun 2025 Ditetapkan Lewat Paripurna DPRD

29 November 2024 - 23:21 WITA

DPRD Bolmong Paripurnakan Pembicaraan Tingkat I Ranperda APBD 2024

28 November 2024 - 23:38 WITA

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2025

26 November 2024 - 17:43 WITA

Bersama Eksekutif, DPRD Bolmong Bahas Ranperda RPJPD 2024-2045

22 November 2024 - 23:58 WITA

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow

18 November 2024 - 16:54 WITA

Trending diAdvertorial