Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat perawai hadits lainnya dari Anas bin Malik al-Ka’bi. “Haram berpuasa jika wanita hamil atau yang menyusui ini khawatir dirinya atau anaknya akan binasa,” kata Prof Wahbah.
Jika Tak Puasa, Wajib Mengqadha atau Bayar Fidyah?
Terkait pertanyaan ini, menurut Prof Wahbah ada beda pendapat di antara 4 imam. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah.
Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.
Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi. Syafii dan Hanbali, keduanya harus membayar fidyah jika mereka khawatir atas nama anaknya saja. Mahzab Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah sedangkan wanita hamil tidak