Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Halo Sobat Miko, Mau Tau Syarat Buat Paspor? Berikut Persyaratannnya


8 Jan 2025 09:40 WITA·


					Halo Sobat Miko, Mau Tau Syarat Buat Paspor? Berikut Persyaratannnya Perbesar

Kontras.co.id – Apakah Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan membutuhkan paspor? Jika Anda berada di wilayah Kotamobagu atau sekitarnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu siap membantu Anda dalam proses pembuatan atau penggantian paspor.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai syarat dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperoleh paspor.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru

Untuk Anda yang ingin membuat paspor baru, berikut dokumen-dokumen yang wajib dipersiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang Anda miliki dalam keadaan aktif dan sesuai dengan data terbaru.

Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data keluarga Anda.

Akte Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, atau Surat Baptis: Salah satu dari dokumen ini dapat digunakan untuk membuktikan data kelahiran dan identitas Anda.

Semua dokumen di atas harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Pastikan juga dokumen fotokopi sudah jelas dan tidak terpotong.

Persyaratan Penggantian Paspor Lama

Jika Anda sudah memiliki paspor lama yang masa berlakunya akan segera habis, proses penggantian paspor lebih sederhana. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan data pada KTP sesuai dengan data pada paspor lama.

Paspor Lama: Paspor sebelumnya wajib dibawa sebagai dokumen pendukung untuk proses penggantian.

Langkah-Langkah Pengajuan Paspor

Untuk memastikan proses pengajuan paspor berjalan lancar, Anda harus mengikuti prosedur berikut:

1. Unduh dan Gunakan Aplikasi M-Paspor

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Anda wajib mendaftarkan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi ini tersedia di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna iOS.

2. Daftar Permohonan Online

Melalui aplikasi M-Paspor, Anda dapat melakukan:

Registrasi data diri.

Memilih jenis layanan (pembuatan paspor baru atau penggantian paspor).

Menentukan jadwal dan lokasi kedatangan ke kantor imigrasi.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah Anda sehingga tidak perlu mengantri terlalu lama di kantor imigrasi.

3. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Setelah berhasil mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, datanglah ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kapolres Kotamobagu Beri Pelatihan Komunikasi Publik untuk Personel, Perkuat Respons di Media Sosial

14 Maret 2025 - 18:54 WITA

RSUD Kotamobagu Gelar Penyuluhan Kesehatan Ginjal di Hari Ginjal Sedunia 2025

14 Maret 2025 - 18:52 WITA

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

Trending di Kotamobagu