BOLMUT, KONTAS MEDIA – Bupati Bolmut Depri Pontoh menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang sidang DPRD Bolmut (14/4/2021).
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan LKPJ adalah bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD),
“Dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” kata Bupati.
Lanjutnya, LKPJ merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“LKPJ adalah bagian dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemda yang mengacu pada rencana kerja Pemda,” ujar Bupati.
“Untuk itu laporan ini masih banyak yang haru diperbaiki, demi pelaksanaan otonomi daerah yang bersih dan bertanggung jawab banyak tuntunan perubahan yang perlu untuk dilakukan secara efektif dan efisien,” sambung Bupati.