Kontras.co.id – Kasus eksploitasi anak kembali menggemparkan warga Kotamobagu. Seorang gadis di bawah umur sebut saja melati (14), salah satu warga di Kecamatan Bilalang, diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh seorang remaja perempuan berinisial AM (18), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Laporan ini pertama kali dilayangkan oleh ibu korban SM ke Polres Kotamobagu pada tanggal 1 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/551/X/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di sebuah kamar kos di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, terlapor AM diduga telah menjual korban kepada seorang lelaki yang belum diketahui identitasnya.
Yang lebih memprihatinkan, AM juga disebut telah menyiapkan tempat berupa kamar kos sebagai lokasi terjadinya perbuatan tersebut. Bahkan, kejadian ini diduga bukan yang pertama — korban mengaku telah tiga kali dieksploitasi oleh terlapor dengan modus serupa.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi ini.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, menyatakan bahwa penyidik telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat.
“Kami akan menangani kasus ini secara serius karena menyangkut hak dan perlindungan anak di bawah umur. Tindak pidana eksploitasi anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Dewa.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar, terutama terhadap pergaulan remaja dan perlindungan anak. Diharapkan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi serta memberikan pendidikan moral kepada generasi muda.