KONTRAS.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Cafe Triston Motoboi Kecil, Rabu, 16 November 2022.
Uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha ini, diikuti oleh para pelaku usaha di Kotamobagu serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kotamobagu.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel dan Kepala DPMPTSP, Aldjufri Ngandu, membuka langsung kegiatan uji publik ini.
Dalam sambutannya, Sofyan mengatakan jika Ranperda tentang Perizinan Berusaha dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi Perda yang tentunya melalui tahapan-tahapan termasuk uji publik ini,” kata Sofyan.

Sebagai amanat Undang-Undang, Sofyan menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perizinan Berusaha harus dilakukan uji publik yang melibatkan para pelaku usaha.
“Uji publik ini dalam rangka bagaimana kita melihat bersama isi dari Ranperda ini dan meminta masukan dari pada stakeholder, dalam rangka perbaikan draf rancangan Peraturan Daerah, yang akan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha menjadi Perda ini kata Sofyan, agar memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dan investor.
“Sebab, pemerintah menjamin pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, efisien, menjadi tuntutan di era moderen saat ini, atau menjamin kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha,” kata Sofyan.
Dengan tersedianya teknologi yang menunjang, pengurusan perizinan pun kini bisa dengan mudah dilakukan melalui aplikasi seperti OSS.
“Sudah sangat mudah karena proses pengurusan perizinan berusaha saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi, jika data dan dokumen lengkap maka hanya butuh waktu singkat dalam pengurusannya,” jelas Sofyan.
Sofyan menjelaskan jika dengan kemudahan-kemudahan perizinan berusaha, dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Dampak positifnya dari kemudahan perizinan ini yakni bisa menarik investor masuk ke daerah kita. Jika masuk, tentu pendapatan per kapita akan naik, dan tentu diharapkan target Visi dan Misi Kotamobagu tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” ujarnya.
“Banyak dampak positif dari masuknya investasi di daerah kita. Investasi tidak hanya dilihat dari yang besar malainkan yang kecil seperti UMKN, sangat berpengaruh pada ekonomi masyarakat dan terbukanya lapangan kerja yang baru,” sambungnya.
Dirinya berharap, pelaku usaha yang hadir dalam uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha ini dapat memberikan masukan dan saran.
“Kami berharap, agar dapat memanfaatkan forum ini untuk memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang Perizinan Berusaha,” ujarnya.
Kegiatan uji publik ini pun dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu dan Ketua Bapemperda Kotamobagu.
Penulis: Fahri Rezandi