DPMPTSP Boltim Tekankan Pelaku Usaha di Boltim Wajib Kantongi Izin Usaha

BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Sepanjang tahun ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menerbitkan sebanyak 5 izin usaha.

Hal ini disampaikan oleh Kepala seksi perizinan, Mulyadi Manoppo saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022). Menurutnya, izin yang telah diterbitkan adalah izin bagi pelaku usaha mikro.

“Untuk sampai saat ini izin yang terbit sudah 5 izin, rata izin bagi pelaku usaha yang modalnya di bawah 5 miliyar,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Boltim agar segera mengurus izin usaha.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha. Apalagi saat ini mengurus izin sudah sangat mudah, sudah bisa di registrasi sendiri melalui website www.oss.go.id,. Jadi sudah sangat mudah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya siap membantu pelaku usaha yang ingin konsultasi soal melakukan registrasi di website.

“Kita siap membantu pelaku usaha yang ingin konsultasi ke kantor ataupun yang masih kebingungan untuk mengakses website tersebut,” tutupnya. (Vikar)

Baca juga :  Hingga Mei 2021, Sebanyak 153 Izin Usaha di Kotamobagu Diterbitkan