KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, memberikan peringatan kepada pihak Bank BNI dan PT Adira Finance yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Jumat (19/02/2021).
Menurut Sekertaris Dishub, Atmawijaya Damopolii, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat atau pengendara yang merasa terganggu dengan adanya parkiran menggunakan badan jalan di depan dua kantor swasta tersebut.
“Dua kantor itu menggunakan badan jalan sebagai parkiran kendaraan, sehingga dikeluhkan oleh warga karena menimbulkan kemacetan. Apalagi itu lokasinya berdekatan dengan pasar,” kata Atmawijaya.
Ia menambahkan, sebagai respon dari laporan itu Dishub segera melakukan koordinasi internal dan menurunkan anggota untuk melakukan penertiban.
“Tentunya kita beri peringatan juga teguran agar mengatur, dan memaksimalkan ruang parkir yang ada sehingga karyawan serta nasabah tidak parkir menggunakan badan jalan. Dengan begitu arus lalulintas tidak terganggu,” pungkasnya.