“Hal ini yang kemudian jadi pertimbangan saya sebagai mahasiswa daerah yang merantau di Yogyakarta, ketika mendengar Sri Rahayu Monoarfa atau biasa saya sapa Kak Ayu mencalonkan diri sebagai Sangadi Desa Kobo Kecil,” kata Fahmi atau akrab disapa Ecing.
Fahmi menyebut, SRM merupakan salah satu jawaban dari kesetaraan gender.
“Dngan begitu Kak Ayu saya pikir adalah jawaban dari kesetaraan itu. Apalagi dengan berbagai pengalaman yang Kak Ayu pernah lewati, tentu saja bisa mempimpin Desa Kobo Kecil,” ujarnya.
“Mengigat juga masa dimana sejak kita mendeklarasikan UUD 1945 sebagai pedoman bernegara. Maka sejak saat itu hak untuk memilih dan dipilih menjadi hak asasi baik terhadap kaum wanita maupun kaum pria. Keberadaan kaum wanita dalam mengikuti kegiatan pemilihan Kepala Desa Kobo Kecil, menunjukan bahwa semangat kesetaraan yang ingin dibangun Undang-Undang No. 6 Thn 2014 tentang desa, terlaksanakan. Saya meyakini emansipasi perempuan bisa diandalkan dalam membangun pemerintahan dan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Fahri Rezandi Ibrahim