Disdukcapil Kotamobagu Perketat Prokes Bagi Warga Dalam Mengurus Dokumen Kependudukan

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Guna tetap menjaga agar pelayanan untuk masyarakat tetap maksimal di masa pandemi seperti ini,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu memberlakukan pembatasan jumlah warga yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Kotamobagu.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan maksimal,” ujar Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto P Mokoginta.

Dirinya mengatakan bahawa setiap hari pihaknya hanya melakukan pelayanan minimal untuk 10 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.

“Penerimaan dokumen hanya sampai pukul 12:00, wita. Setelah itu berkas akan diproses dari siang sampai dengan selesai. Aturan ini diterapkan demi mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Irianto menegaskan, warga yang hendak membuat KTP dan KK wajib mencuci tangan dan memakai masker serta menjaga jarak minimal 1 sampai 2 meter.

“Apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut,” pungkasnya. (Fahri Rezandi Ibrahim)

Baca juga :  Penyaluran BLT BBM Masih Terus Berlanjut, Hari Ini Dinsos Sasar 399 KPM di Dua Kecamatan