KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Sosial (Dinsos) Kotambagu, menerima kunjungan kerja (Kunker) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (04/02/2021) kemarin.
Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval Manoppo menyebut, kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Winsulangi Salindeho tersebut, dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas yang tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Sulut.
“Kami mengusulkan pada Ranperda nanti agar bisa disederhanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merujuk disabilitas ke Panti Sosial dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Sulut,” ungkap Noval, saat dihubungi melalui WhatsApp.
Untuk itu, Noval berharap apa yang diusulakan dapat diakomodir dalam Ranpeda nanti.
Dirinya mengatakan, jika usulan tersebut juga direspon dengan baik oleh DPRD Provinsi Sulut.
“Usulan itu untuk membantu kendala keluarga pasien yang kurang mampu, ketika merujuk klien disabilitas ke RSJ Ratumbuysan di Manado, wajib di dampingi oleh keluarga pasien,” jelasnya.