Kontras.co.id – Lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dan 50 liter minuman keras tanpa izin resmi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang ilegal yang digelar di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,75 miliar.
“Barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 5,98 juta batang rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin), 1.760 batang SKT (sigaret kretek tangan), dan 19.180 batang SPM (sigaret putih mesin). Total keseluruhannya lebih dari 6 juta batang. Untuk minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 50 liter,” jelas Lenni.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, KPPBC Kudus telah melakukan 164 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Dari jumlah itu, diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp30 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp21,18 miliar.
Lenni menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi dan media massa yang telah bersinergi dalam upaya edukasi dan penegakan hukum di bidang cukai.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menekankan pentingnya kolaborasi dalam memerangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Ia menegaskan bahwa pemberantasan tidak bisa berjalan efektif jika dilakukan secara terpisah.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai Kudus dan berharap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kudus bisa meningkat dari Rp260 miliar menjadi Rp1 triliun. Dana tersebut, kata dia, akan dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja rokok, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tambahan, sisa barang kena cukai ilegal yang belum dimusnahkan dikirim menggunakan dump truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk ditimbun secara permanen, sesuai dengan prosedur penanganan barang bukti.
Sources: Jatengprov.go.id