Delapan Jemaah Haji WNI Meninggal Dunia, Kemenag: Keluarga Tak Perlu Khawatir Soal Hak

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenag. (Youtube/KemenagRI)

Kontras.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa hingga 10 Mei 2025, sebanyak delapan jemaah haji asal Indonesia dilaporkan telah meninggal dunia.

Salah satu jemaah yang wafat berasal dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pria berusia 84 tahun ini meninggal dunia pada Rabu 7 Mei 2025 waktu Arab Saudi setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit King Fadh.

Sementara itu, jemaah lainnya yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, meninggal pada Kamis 8 Mei 2025 waktu setempat di dalam pesawat yang tengah membawanya menuju Madinah. Jemaah berusia 45 tahun tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit.

“Kami menyampaikan dengan penuh duka bahwa hingga hari ini terdapat delapan jemaah haji Indonesia yang telah wafat,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenag pada Sabtu 10 Mei 2025.

Muhammad Zain memastikan bahwa seluruh jenazah akan mendapatkan perlakuan dan layanan pemakaman sesuai standar yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa setiap jemaah haji telah mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk dari Petugas Haji Umum (PHU), asuransi jiwa, dan asuransi kecelakaan.

Selain itu, Kemenag juga menjamin bahwa hak-hak ibadah para jemaah yang telah meninggal tetap akan dipenuhi melalui program badal haji.

“Pemerintah menjamin seluruh hak ibadah jemaah yang wafat akan tetap dijalankan dengan dukungan petugas badal haji. Hal ini penting untuk diketahui oleh para keluarga dan jemaah lainnya,” jelasnya.
***

Baca juga :  Pakai Debt Collector 'Barbar', Perusahaan Kredit Siap-siap Kena Sanksi ini