Kontras.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu merilis informasi terkait dengan alur pelayanan pasien rawat inap. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami prosedur layanan rawat inap di rumah sakit.
Rawat inap adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien yang menginap di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Rawat inap meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, keperawatan, dan rehabilitasi medik.
Permenkes yang mengatur layanan rawat inap di antaranya, Permenkes No. 30 Tahun 2019 mengatur jumlah minimal tempat tidur perawatan kelas III di rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Tujuan rawat inap di antaranya, memberikan perawatan medis yang komprehensif, memberikan pengawasan yang ketat pada pasien yang membutuhkan dan meningkatkan efisiensi dan kualitas perawatan di rumah sakit.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Rumah sakit menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pelayanan rawat inap rumah sakit sangat penting bagi pasien yang memerlukan perawatan medis intensif dan tidak dapat dirawat di rumah.
Dengan berbagai jenis layanan yang tersedia, RSUD Kotamobagu memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisinya.
Lantas seperti apa alur pelayanan pasien rawat inap di RSUD Kotamobagu?
- Pasien
- Pendaftaran IGD
Syarat berkas:
– Pengantar IGD
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Anggota PNS, TNI, Polri, Pensiunan, JRBM, BUMN - Indikasi Rawat Inap
- Cek Ketersediaan Kamar
- Pendaftaran Rawat Inap
- Pasien Mendapat Tempat dan Diantar oleh Perawat
- Proses Perawatan di Rawat Inap
Pasien Sembuh
- Diperbolehkan pulang oleh DPJP
- Administrasi/Keuangan
- Pulang
Pasien Belum Sembuh
- Rujuk
- Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS)
- Administrasi/Keuangan
- Pulang
Pasien Meninggal Dunia
- Proses Pemularasan Jenazah
- Administrasi/Keuangan
- Pulang
ePaper/infografis alur pelayanan rawat inap