KONTRAS.CO.ID – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, telah mengeluarkan imbauan penting kepada para pelaku usaha minimarket di wilayah tersebut. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang dijual di minimarket selalu dalam kondisi layak konsumsi dan tidak melewati tanggal kadaluwarsa. Ariono menyampaikan pesan ini pada Kamis, 20 Juni 2024.
Dalam imbauannya, Ariono menekankan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap produk-produk yang ada di rak penjualan.
“Kami sangat mengimbau para pedagang untuk secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dijual. Hal ini sangat penting untuk mencegah adanya produk yang sudah kadaluwarsa masih berada di rak penjualan,” kata Ariono.
Mengapa Pemeriksaan Rutin Penting?
Penjualan produk kadaluwarsa dapat membawa risiko besar bagi konsumen. Produk yang telah melewati tanggal kadaluwarsa dapat mengalami perubahan kualitas, yang tidak hanya mempengaruhi rasa dan nilai gizi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Apabila ada pembeli yang tidak menyadari bahwa produk yang dibelinya sudah kadaluwarsa, hal ini bisa menimbulkan masalah kesehatan yang serius.
Oleh karena itu, Ariono mengingatkan bahwa penting untuk segera mengamankan dan mengeluarkan produk-produk yang sudah tidak layak jual dari rak penjualan.
Tindakan Preventif yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha
Untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meminimalisir risiko kesehatan, pelaku usaha minimarket harus menerapkan beberapa tindakan preventif berikut:
Pemeriksaan Berkala: Lakukan pemeriksaan berkala terhadap semua produk yang ada di minimarket. Pastikan bahwa semua produk yang ada di rak penjualan masih dalam masa layak konsumsi.
Pengelolaan Stok yang Efektif: Terapkan sistem pengelolaan stok yang efektif, termasuk metode first-in-first-out (FIFO) untuk memastikan produk yang lebih dulu masuk ke stok akan lebih dulu dijual, sehingga mengurangi kemungkinan produk kadaluwarsa berada di rak.
Pelabelan yang Jelas: Pastikan semua produk memiliki label tanggal kedaluwarsa yang jelas dan mudah dibaca. Ini akan memudahkan staf dalam melakukan pemeriksaan dan pengelolaan produk.
Pelatihan Staf: Berikan pelatihan rutin kepada staf mengenai pentingnya pemeriksaan produk dan bagaimana cara melakukannya dengan benar. Staf yang terlatih akan lebih sadar dan proaktif dalam menjaga kualitas produk.
Kerja Sama dengan Pemasok: Jalin kerja sama yang baik dengan pemasok untuk memastikan bahwa produk yang dikirim selalu dalam kondisi baik dan belum mendekati tanggal kadaluwarsa.
Imbauan Ariono untuk Pelaku Usaha
Ariono juga menegaskan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga untuk semua jenis produk yang dijual di minimarket, termasuk produk non-makanan seperti kosmetik dan obat-obatan.
“Pemeriksaan rutin harus dilakukan untuk semua jenis produk, tidak hanya makanan dan minuman. Produk non-makanan juga bisa memiliki tanggal kadaluwarsa dan dapat menimbulkan risiko jika tidak diperiksa dengan baik,” tambahnya.
Penegakan Aturan dan Pengawasan
Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu akan meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terkait kelayakan produk yang dijual di minimarket.
Inspeksi rutin akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi standar yang ditetapkan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi untuk memastikan bahwa semua produk yang dijual di minimarket dalam kondisi layak konsumsi dan tidak ada yang melewati tanggal kadaluwarsa,” kata Ariono.***