Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Catat! ini Rincian Passing Grade CPNS 2021


30 Jul 2021 12:53 WITA·


					Catat! ini Rincian Passing Grade CPNS 2021 Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), resmi mengumumkan Passing Grade Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Passing Grade yang dikeluarkan itu, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.1023 Tahun 2021, Tentang Nilai Ambang Batas SKD pengadaan PNS Tahun 2021.

Penjelasan terkait regulasi tersebut dipaparkan oleh, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementrian PANRB, Katmoki Ari Sambodo, dan analisis perencanaan Kementrian PANRB, Aldi Adnan Wrisaba.

Permenpan-RB mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, Terdiri dari tiga macam tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal.

Tata cara penilaian passing grade:

  • TWK, apabilah menjawab benar, nilainya 5, jika salah atau tidak menjawab maka nilainya 0. Jumlah nilai maksimumnya 150 jika semua jawaban benar.
  • TIU, apabilah menjawab benar, nilainya 5, jika salah atau tidak menjawab maka nilainya 0. Jumlah nilai maksimumnya 175 jika semua jawaban benar.
  • TKP, ada 5 penilaian jika menjawab paling sesuai nilainya 5, hampir mendekati benar jawabanya 4,3,2,1. Sedangkan tidak menjawab nilainya 0. Sehingga nilai maksimum 225 jika semua jawaban benar.

Total dari keseluruhan jumlah soal SKD ada 110 butir soal, dan dikerjakan selama 100 menit.

Sementara khusus untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan waktu 130 menit.

Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk SKD CPNS 2021.

  1. Penetapan kebutuhan umum TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
  2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286
  3. Penetapan kebutuhan CUMLAUDE TIU 85, total SKD 311
  4. Penetapan kebutuhan Diaspora, TIU 60, total SKD 311
  5. Penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, TIU 60, total SKD 286
  6. Penetapan kebutuhan umum Dokter, TIU 80, total SKD 311
  7. Penetapan kebutuhan umum, ABK,RESCUER dan Pengamat Gunung api, TIU 70, total SKD 286.
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apakah Komponen Tukin THR ASN Cair 100 Persen? Ini Penegasan Presiden Prabowo

11 Maret 2025 - 22:24 WITA

Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair di Waktu ini, Cek Sekarang!

11 Maret 2025 - 22:19 WITA

Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

11 Maret 2025 - 22:16 WITA

Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan

11 Maret 2025 - 22:14 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Ini Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak

11 Maret 2025 - 22:06 WITA

Trending di Berita Nasional