BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Bupati Bolmut, Depri Pontoh, menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021, kepada seluruh camat di Kabupaten Bolmut.
Penyerahan itu dilaksanakan usai melaksanakan apel kerja di halaman kantor Bupati Bolmut, Senin (31/5/2021).
Dalam sambutan, Bupati meminta agar seluruh aparaturnya dapat memaksimalkan kinerja pada pelayanan masyarakat.
“Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB,” kata Bupati.
“PBB ini merupakan salah satu sumber dari hasil pajak yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintahan maka dibutuhkan sumber pendanaan yang memadai, guna memenuhi kebutuhan belanja daerah tersebut. Sehingga sangat penting artinya peranan penerimaan yang bersumber dari Hasil Pajak,” ujarnya. (Rendi)