Berita  

Bukan Antrean, RSUD Kotamobagu Dorong Pelayanan IGD Berbasis Kegawatdaruratan lewat ATS

RSUD Kotamobagu (Foto: Halodoc)

Kontras.co.id – Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Kotamobagu menerapkan sistem triase untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis, bukan berdasarkan urutan kedatangan.

Sistem ini bertujuan memastikan pasien dengan kondisi paling kritis mendapatkan pertolongan sesegera mungkin. Dengan demikian, pasien yang datang lebih dahulu belum tentu ditangani lebih awal apabila terdapat pasien lain yang mengalami kondisi lebih mengancam nyawa.

Direktur RSUD Kota Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, M.M.Kes, melalui Humas, Desak Putu Indrawati, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa penerapan triase merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan kegawatdaruratan berjalan sesuai kebutuhan medis setiap pasien.

“Prinsip utama pelayanan di IGD adalah keselamatan pasien. Pasien dengan kondisi paling gawat harus mendapatkan pertolongan terlebih dahulu karena setiap menit dapat sangat berarti bagi keselamatan dan nyawa seseorang,” demikian penjelasan Hunas yang diterima kontras.co.id.

Triase merupakan proses penilaian awal terhadap kondisi pasien untuk menentukan tingkat urgensi dan prioritas pelayanan medis. Penilaian dilakukan oleh petugas kesehatan berdasarkan gejala, kondisi klinis, serta risiko yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

Dalam sistem Australasian Triage Scale (ATS), terdapat lima kategori prioritas penanganan yang menggambarkan tingkat kegawatdaruratan pasien.

ATS kategori 1 atau resusitasi merupakan kondisi paling kritis yang membutuhkan penanganan segera tanpa penundaan. Contohnya, henti jantung, henti napas, syok berat, perdarahan hebat, serta trauma berat.

Selanjutnya, ATS kategori 2 atau emergensi diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi berisiko tinggi yang membutuhkan intervensi medis cepat.

Contohnya, dugaan serangan jantung, stroke akut, sesak napas berat, nyeri perut hebat, atau reaksi alergi berat. Dalam acuan ATS, penanganan kategori ini ditargetkan dalam waktu maksimal 10 menit.

ATS kategori 3 atau urgensi mencakup kondisi yang memerlukan penanganan relatif cepat, tetapi tidak selalu mengancam nyawa dalam hitungan menit. Contohnya, nyeri sedang, demam tinggi, serta luka terbuka tertentu. Target waktu penanganan dalam acuan ATS adalah maksimal 30 menit.

Baca juga :  Prabowo Tekankan Arti Perjuangan dan Kesetiaan untuk Bangsa

Sementara itu, ATS kategori 4 atau semiurgensi mencakup kondisi yang relatif stabil, seperti cedera ringan, nyeri punggung ringan, batuk atau flu ringan, dan luka jahitan yang terlepas. Target waktu penanganannya maksimal 60 menit.

Adapun ATS kategori 5 atau nonurgensi diperuntukkan bagi keluhan yang relatif ringan dan tidak menunjukkan tanda bahaya, seperti batuk pilek tanpa komplikasi atau sakit kepala ringan. Dalam acuan ATS, target waktu penanganannya maksimal 120 menit.

Target waktu tersebut merupakan acuan triase ATS dan bukan jaminan waktu tunggu setiap pasien. Kondisi klinis, hasil penilaian tenaga medis, serta perubahan keadaan pasien tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pelayanan.

Lebih lanjut, pihak Humas RSUD Kotamobagu mengimbau masyarakat dan keluarga pasien agar memahami proses triase serta tidak langsung menganggap pelayanan tidak adil ketika pasien yang datang belakangan mendapatkan penanganan lebih dahulu.

“Setiap pasien memiliki kondisi medis yang berbeda. Karena itu, penentuan prioritas dilakukan berdasarkan hasil penilaian tenaga kesehatan, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang datang lebih dahulu. Kami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme ini dan bersama-sama mendukung pelayanan yang aman, tepat, dan mengutamakan keselamatan pasien,” demikian pesan yang dapat disampaikan pihak rumah sakit.

Di IGD RSUD Kotamobagu, prinsip utama pelayanan kegawatdaruratan adalah mendahulukan pasien yang paling membutuhkan pertolongan. Karena kondisi medis dapat berubah sewaktu-waktu, pasien juga dapat menjalani penilaian ulang untuk memastikan tingkat prioritas penanganannya tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Pemahaman ini penting untuk menghindari kesalahpahaman ketika pasien dengan kondisi berbeda mendapatkan waktu penanganan yang tidak sama. Keterlambatan penanganan pada pasien kritis dapat meningkatkan risiko komplikasi, kecacatan, bahkan kematian.

Melalui penerapan triase, pelayanan IGD diarahkan untuk meningkatkan keselamatan pasien, memastikan penanganan sesuai tingkat kegawatdaruratan, serta mengoptimalkan alur pelayanan medis.

Baca juga :  Karhutla Belum Reda, Warga Kalimantan Bersujud Memohon Hujan

Triase bukan tentang siapa yang datang lebih dahulu, melainkan siapa yang paling membutuhkan pertolongan segera. Prinsip inilah yang menjadi dasar pelayanan kegawatdaruratan demi keselamatan pasien di IGD RSUD Kota Kotamobagu. ***