BPJS Kesehatan Belum Jadi Syarat Pembuatan Atau Penggatian Paspor, Ini Penjelasan Kakanim Kotamobagu

KOTAMOBAGU, KONTRAS.co.id – Syarat bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pasalnya, selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lainnya.

Di antara layanan publik tersebut mulai dari jual beli tanah, pengurusan SIM dan STNK, layanan haji dan umrah, pembuatan paspor, sampai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 6 Januari 2022 dan berlaku 1 Maret 2022 secara umum.

Inpres tersebut berisi tentang kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Indonesia.
Namun, berbeda dengan pelayanan pada keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman, SE,MH menerangkan, bahwa saat ini BPJS Kesehatan belum menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.

Menurut Kakanim Kotamobagu Usman, pihaknya sejauh ini dalam penerbitan paspor, masih mengikuti ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim).

Seperti halnya, pemohon paspor masih dapat melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya.

“Yaitu, sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013,” kata Usman, Kamis, 3 Maret 2022.

Untuk dokumen yang dilampirkan saja masih dilakukan seperti biasa, yakni melampirkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis.

“Jika pernah mengganti nama, lampirkan pula Surat Penetapan Ganti Nama,” kata Usman.

Usman menambahkan, jika ada yang ingin mengganti paspor, cukup saja melampirkan KTP serta paspor lama.

Sedangkan, untuk permohonan paspor tertentu, seperti umroh/haji, dapat melampirkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota setempat.

Baca juga :  Dorong Literasi Digital, Puluhan Guru di Kotamobagu Ikuti Pelatihan Thematic Academy

“Untuk bagi pemohon anak, wajib menyertakan KTP orang tua dan Buku Nikah orang tua,” sebutnya.

Usman pun menekankan, agar petugas di kantor Imigrasi dapat meminta dokumen persyaratan tambahan, apabila pemohon paspor memiliki tujuan khusus dalam pengajuan paspornya.

Seperti halnya jika ada pemohon mengajukan paspor untuk bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas Imigrasi dapat meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung pernyataan pemohon.

Menurutnya, ini dilakukan, karena penerbitan paspor melibatkan pengawasan terhadap WNI.
Selain itu, dibutuhkan informasi dan data yang lengkap serta akurat.

Karena, kata Usman, ini bisa membantu Imigrasi dalam menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan.

Senada dengannya, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengklarfikasi bahwa saat ini BPJS Kesehatan belum menjadi salah satu persyaratan.

Baik untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.

“Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum menjadi persyaratan permohonan paspor. Jadi, pemohon silakan melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya, yaitu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013,” tuturnya.

Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu lampirkan antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis.

Jika pernah mengganti nama, lampirkan pula Surat Penetapan Ganti Nama. Sementara itu, masyarakat yang ingin mengganti paspor cukup melampirkan KTP serta paspor lamanya.

“Lalu untuk permohonan paspor tertentu seperti untuk umroh/haji, mohon melampirkan juga surat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota setempat. Bagi pemohon anak, wajib menyertakan KTP orang tua dan Buku Nikah orang tua,” jelasnya..

Achmad menekankan, petugas di kantor Imigrasi dapat meminta dokumen persyaratan tambahan apabila pemohon paspor memiliki tujuan khusus dalam pengajuan paspornya.

Baca juga :  Luis Pakaryanto Sumbang Medali Emas Cabang Taekwondo untuk Kotamobagu di Porprov Sulut 2022

Contohnya, jika pemohon mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas Imigrasi dapat meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung pernyataan pemohon.

“Hal tersebut dilakukan karena penerbitan paspor juga melibatkan pengawasan terhadap WNI. Informasi dan data yang lengkap dan akurat akan membantu Imigrasi untuk menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan saat WNI berada di luar negeri,” pungkasnya.

Permohonan paspor kini dilakukan secara daring melalui Aplikasi M-Paspor.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, menentukan tanggal wawancara hingga melakukan reschedule kedatangan di kantor Imigrasi.

Penerapan M-Paspor memangkas durasi pelayanan secara tatap muka sehingga proses berjalan lebih praktis dan efisien.***