KOTAMOBAGU – Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Melgi Pahibe bersama Kasubsi Izin Tinggal Jefri P. Manubura, Kaur Umum I Nyoman Arsana dan JFT Christian Andrew Senduk melakukan Kegiatan Penyerahan Tersangka JLM (Lk) WNA Philipina beserta Barang Bukti, kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Tahap II terkait penegakkan hukum keimigrasian (Pro Justitia) terhadap Tersangka JLM (Lk) WNA Philipina, dimana sebelumnya berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Tersangka JLM (Lk) WNA Philipina telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu sejak tanggal 18 Agustus 2022.
Proses serah terima Tersangka JLM (Lk) WNA Philipina oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dilaksanakan di Kantor Kejari Kotamobagu.
Dimana Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan menerima langsung serah terima tersangka dan barang bukti.
Pada kesempatan ini Prima Poluakan, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, akan selalu berkoordinasi dan memberikan informasi terkait perkembangan kasus penegakkan hukum keimigrasian tersebut kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu bersama instansi lain akan selalu bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan juga terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Indonesia. Tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Usman.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat juga dapat turut serta mengawasi orang asing di sekitar kita. Jika ada yang mencurigakan dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu. Peran Pengawasan orang asing bukan hanya oleh Petugas Imigrasi tetapi dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat” tutur Usman.
Penulis: Fahri Rezandi Ibrahim