KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan menanggai polemik surat pemberitahuan terkait pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun serta adanya larangan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi yang belum divaksinasi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, dr Tanty Korompot, surat pemberitahuan tersebut mengacu pada Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2022.
“Surat yang diterbitkan Pemkot Kotamobagu dan ditandatangani Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes. Surat Edaran itu dari Kemenkes sudah kami Terima dan dasar penerbitan surat Pemkot adalah Surat Edaran Kemenkes tertanggal 4 Januari 2022.” Kata Tanty.
Adapun poin dua dalam surat pemberitahuan Pemkot Kotamobagu adalah kebijakan yang diambil Pemkot Kotamobagu.
“Pada poin dua surat pemberitahuan Pemkot itu bukan melarang anak yang belum divaksin untuk sekolah. Tapi tetap belajar dengan sistem daring, sedangkan yang sudah divaksin bisa ikut pembelajaran tatap muka,” ujar Tanty.
Adapun capaian vaksinasi Pemkot Kotamobagu saat ini sudah mencapai 82 persen untuk dewasa.
“Capaian vaksinasi kita sudah 82 persen. Tapi karena ada penambahan sasaran yakni anak usai 6-11 tahun jadi capaian itu berkurang, sehingga tinggal 72 persen. Adapun untuk lansia capaian vaksinasi 61 persen.” ungkap Tanty.