Menu

Mode Gelap

News

Bawaslu Punya Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Pemilu


28 Agu 2020 14:34 WITA·


					Bawaslu Punya Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Pemilu Perbesar

KONTRAS MEDIA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Awaluddin Umbola, saat Media Gathering dengan Wartawan Biro Kotamobagu di salah satu cafe di Kotamobagu, Kamis (27/8/2020), kemarin.

Awaludin Umbola mengatakan, Bawaslu tidak lagi sekadar berfungsi mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Namun Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Sengketa proses pemilu dimaksud, meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu, sengketa peserta pemilu dengan peserta pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu termasuk didalamnya adalah urusan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Nah, kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasi terkait kewenangan bawaslu dalam pilkada serentak di Indonesia,” ujar Umbola.

Ia mencontohkan, kejadian sengketa Pilkada Sulut pada tahun 2015, yang kemudian diselesaikan di Bawaslu melalui kanal penyelesaian sengketa pemilihan.

Lebih lanjut Umbole menyebutkan, bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, hanya diberikan waktu kepada Bawaslu untuk diselesaikan dalam janga waktu 12 hari kalender, dan tidak boleh melewatinya.

“Artinya tahapan ini akan terkejar, tahapan pencalonan sejak pendaftaran sampai penetapan calon kurang lebih hanya memakan waktu 30 hari. Nah, kalau seandainya kewenangan sengketa ini tidak diberikan kepada Bawaslu, lalau diberikan kepada peradilan umum, contoh jika diberikan kepada pengadilan Negeri Kotamobagu, peradilan tingkat pertama di Mahkama Agung, maka akan ada proses yang sangat panjang. Kepastian hukum tidak akan diberikan sedangkan asas manfaat hukum sesuai dengan tahapan pemilu itu sudah tidak akan terjadi,” terangnya.

“Bawaslu mempunyai reins waktu sengketa yang sangat cepat, dengan metode acara cepat murah. Sehingga kepastian hukum itu bisa diberikan sebelum asas manfaat terlewatkan. Dan kewenangan ini telah diberikan sejak tahun 2015 lalu,” sebut Umbola.

Dia menegaskan, jangan menyamakan proses sengketa yang ada di Bawaslu dengan sengketa hasil yang ada di Mahkama Konstitusi, karena Mahkama Konstitusi hanya menghitung hasil. Mereka tidak akan pernah mempermasalahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

ASN Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran, Mendagri Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan

12 Maret 2025 - 22:28 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Bagaimana Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini

11 Maret 2025 - 22:10 WITA

Modus Pelaku Sekaligus Produsen yang Mengurangi Takaran Minyakita, Polisi Ungkap Kerugian Negara yang Bernilai Fantastis

11 Maret 2025 - 22:08 WITA

Trending di Politik