KONTRAS.CO.ID – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu menyatakan komitmennya dalam menjalankan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini dsampaikan Kabag Administrasi Umum Fernando M. Mongkau.
“Manajemen dan seluruh karyawan RSUD Kotamobagu tentunya berkomitmen untuk menjalankan BLUD sesuai dengan esensi dari BLUD itu sendiri, yakni peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran,” ujar Fernando.
Pada Maret 2023 kata Fernando, pihak manajemen RSUD Kotamobagu menerima kunjungan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Utara dalam rangkaian kegiatan sharing session Asistensi BLUD tahun 2023.
“Asistensi BLUD yang digelar 8-9 Maret tersebut meliputi sejumlah hal. Mulai dari kinerja, laporan keuangan, penyajian laporan keuangan hingga layanan BLUD, baik sebelum maupun sesudah APBD,” kata Fernando.
Lanjut Fernando, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulut mendorong upaya peningkatan layanan di RSUD Kotamobagu.
Namun masih banyak warga yang belum tahu apa pengertian dan fungsi dari BLUD itu.
Lantas, apa pengertian BLUD yang akan segera diterapkan di RSUD Kotamobagu ini?
“Badan Layanan Umum Daerah adalah instansi di lingkungan Pemeritah Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” jelas Fernando.
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
“Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujarnya.