Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

AWAS! ASN Kotamobagu Tambah Libur Siap-siap Kena Sanksi ini Dari Pemkot


26 Apr 2023 18:00 WITA·


					AWAS! ASN Kotamobagu Tambah Libur Siap-siap Kena Sanksi ini Dari Pemkot Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), mengeluarkan pernayataan resmi untuk memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu yanguntuk menambah masa libur nasional pasca lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kaban BKPP Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, kepada media, Senin 26 April 2023.

“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarida.

Lebih lanjut Sarida mengatakan terkait sanksi bagi ASN yang menambah masa libur yakni berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Tentunya ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga tentu berdampak penghitungan/pemotongan TPP,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Trending di Kotamobagu