Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

April 2021 Batas Keringanan Pelunasan PBB di Kotamobagu


22 Jan 2021 16:14 WITA·


					April 2021 Batas Keringanan Pelunasan PBB di Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu memberikan relaksasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020.

Masyarakat yang menunggak, diberikan kelonggaran batas pelunasan hingga April 2021.

Membayar PBB itu, tidak akan dikenakan denda sepersenpun oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/1/2021).

“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid-19,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, jika pokok pajak tidak busa dikurangi dan wajib dibayarkan.

“Untuk pokok pajak kita tidak bisa kurangi dan harus dibayarkan. Namun, untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Trending di Kotamobagu