KONTRAS.CO.ID – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu menyatakan komitmennya dalam menjalankan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini ditegaskan Dirut RSUD Kotamobagu dr Wahdania Mantang melalui Kabag Administrasi Umum Fernando M. Mongkau usai menerima kunjungan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Utara dalam rangkaian kegiatan sharing session Asistensi BLUD tahun 2023.
“Manajemen dan seluruh karyawan RSUD Kotamobagu tentunya berkomitmen untuk menjalankan BLUD sesuai dengan esensi dari BLUD itu sendiri, yakni peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran,” ujar Fernando.
Disebutkannya, asistensi BLUD yang digelar 8-9 Maret tersebut meliputi sejumlah hal. Mulai dari kinerja, laporan keuangan, penyajian laporan keuangan hingga layanan BLUD, baik sebelum maupun sesudah APBD.
Untuk itu lanjut Fernando, Manajemen RSUD Kotamobagu menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulut yang telah menginisiasi jalannya kegiatan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan RSUD.
“Atas nama direktur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara atas digelarnya asistensi pengelolaan BLUD di RSUD Kotamobagu yang nantinya bisa berkembang dalam pelaksanaan Mou Antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara dengan RSUD Kotamobagu dalam upaya peningkatan SDM pengelola BLUD,” ucap Fernando.
Lantas, apa pengertian BLUD yang akan segera diterapkan di RSUD Kotamobagu ini?
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemeritah Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Unit kerja seperti puskesmas atau tempat rekreasi tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.