EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan para perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan jasa debt collector untuk menagih hutang.
Jika terbukti ada aturan yang dilanggar pihak perusahaan, maka sanksi berat akan diberikan.
Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, sanksi yang berlaku berupa peringatan, pembekuan usaha, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha bila menyalahgunakan jasa debt collector.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021) dikutip dari detikfinance
Dirinya menegaskan perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra telah memiliki Sertifikat Profesi.
Dalam proses penagihan pun harus menaati peraturan perundang-undangan.
“Debitur juga harus memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Mereka harus menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran,” kata Sekar.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Dalam hal ini adalah debt collector.
Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti dokumen wanprestasi debitur
5. Salinan sertifikat jaminan fidusia
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.