NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) diperketat.
Mal diwajibkan tutup pukul 8. Begitu pula dengan tempat usaha restoran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Dia menerangkan, pengetatan ini berlaku mulai hari ini, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait penebalan atau pengetatan PPKM mikro arahan pak Presiden lakukan penyesuaian. Ini berlaku mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” kata Airlangga, Selasa (22/6/2021) kemarin.
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian ini menyatakan aturan jam tutup itu berlaku baik tempat makan yang berbentuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak di pinggir jalan.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi lebih ketat, untuk dine in atau makan di tempat cuma diizinkan 25 persen saja dari kapasitas bangunan.
Layanan pesan antar atau take away juga hanya boleh dilakukan sesuai jam operasional tempat makan hingga pukul 20.00.
“Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul 8 malam,” ujar Airlangga.
Pengunjung pusat perbelanjaan ataupun mal juga dibatasi maksimal 25 persen.
“Kemudian, mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Batasan pengunjung 25% dari kapasitas,” ungkap Airlangga.
Sementara ini, untuk semua acara rapat dan pertemuan secara langsung di zona merah akan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.
Kemudian acara hajatan tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan, seluruh makanan sifatnya take away alias dibawa pulang. Kapasitas pengunjung hanya 25 persen dari total kapasitas bangunan.
“Hajatan dan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat. Makanan itu dibawa pulang,” papar Airlangga.