PETI Disorot, Aparat dan Pemerintah Turun Tangan, JRBM Lakukan Pendekatan Persuasif dan Lapor ESDM

Papan Peringatan yang dipasang Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut

Kontras.co.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah temuan lapangan dan bencana lingkungan di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kuat berkaitan dengan praktik tambang ilegal di sekitar area operasi perusahaan.

Pemasangan papan peringatan

Catatan hasil investigasi tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bolmong bersama aparat kepolisian pada 12 dan 22 Agustus 2025 menemukan sedikitnya 60 tenda aktif penambang liar berdiri di lereng ekstrem Gunung Botak dengan kemiringan mencapai 80 derajat, kondisi yang sangat berbahaya dan rawan longsor.

Aktivitas PETI yang ditemukan tim gabungan di wilayah konsesi JRBM

Selain itu, tim juga menemukan tumpukan limbah tambang, batang kayu, dan batuan bekas galian yang menyumbat aliran sungai, hingga diduga menjadi pemicu banjir bandang yang melanda Desa Bakan pada 12 Agustus 2025, merendam dua dusun dengan lebih dari 40 rumah terdampak.

Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayah konsesi JRBM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut penyebab banjir dan memastikan dugaan aktivitas PETI di dalam konsesi JRBM. “Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan informasi soal tambang tanpa izin itu,” ujarnya kepada wartawan kala itu.

Sementara itu, Kapolsek Lolayan AKP Rusdin Zima membenarkan bahwa aktivitas PETI memang masih marak di wilayah tersebut. Ia pernah melakukan penertiban atas permintaan pemilik lahan, namun belakangan aktivitas kembali terjadi.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas pelaku PETI di wilayah Bakan.
“Kami akan melakukan penindakan sesuai hukum, apalagi daerah itu masuk dalam kawasan IUP PT JRBM,” tegas Agus.

Sementara itu, pihak PT JRBM menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin di wilayah konsesinya sudah lama menjadi perhatian serius perusahaan.
Sejak 2020, JRBM telah melaporkan secara resmi keberadaan aktivitas PETI kepada sejumlah instansi pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ESDM), pemerintah daerah dan kepolisian.

Baca juga :  TP-PKK Boltim Ikut 5 Kategori Lomba Tingkat Provinsi Sulut

Dalam catatan internal, laporan pertama dikirim 13 Februari 2020, disusul beberapa laporan lanjutan pada 19 Juni 2020, 8 Agustus 2022, 3 Maret 2023, 30 Mei 2024, hingga 14 Maret dan Juli 2025. Seluruh laporan berisi dokumentasi aktivitas tambang liar di sekitar Site Bakan dan wilayah Pusian, Dumoga, serta dampak lingkungan dan keselamatan yang menyertainya.

“Begitu kami menerima laporan dari lapangan, tim segera melakukan verifikasi dan meneruskan kepada instansi yang berwenang. Kami ingin semua proses berjalan terbuka dan sesuai aturan,” kata Andreas Saragih, General Manager External Relation and Security JRBM.

Andreas menambahkan, selain melapor dan berkoordinasi secara resmi, pihak perusahaan juga berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Tim JRBM, kata dia, kerap turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para penambang liar, memberi peringatan tentang bahaya longsor, banjir, dan risiko keselamatan, serta mengingatkan agar aktivitas tidak dilakukan di area berizin.

“Masalah PETI ini tidak bisa diselesaikan dengan cara tunggal. Ada aspek sosial ekonomi yang perlu dipahami bersama. Karena itu kami lebih memilih jalur koordinasi dan pendekatan kemanusiaan,” ujar Andreas.

Persoalan PETI di Bakan bukan hal baru. Pada 26 Februari 2019, wilayah ini pernah menjadi lokasi tragedi longsor mematikan di area tambang ilegal yang menelan puluhan korban jiwa. Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, saat itu mendesak aparat untuk tidak membiarkan peristiwa serupa terulang. “Negara ini negara hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan IUP JRBM,” ujarnya.

Firdaus juga mengingatkan bahwa undang-undang Minerba mengatur sanksi pidana berat bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

Baca juga :  Wali Kota Tatong Bara Lakukan Kunjungan ke Pemkab Minahasa Utara, Bahas Sektor Pembangunan

Di tengah berbagai sorotan, JRBM berharap agar sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan aparat dapat diperkuat demi penanganan PETI yang lebih efektif.
Sejumlah alat berat perusahaan juga dilaporkan membantu proses pembersihan material lumpur dan pembukaan aliran sungai pascabanjir di Desa Bakan.

“Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan kegiatan pertambangan di Bolaang Mongondow berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan korban,” tutup Andreas.*