Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Penjelasan RSUD Kotamobagu Terkait Isu Pasien BPJS Harus Titip Ponsel untuk Tebus Obat


13 Jan 2025 23:40 WITAยท


					RSUD Kotamobagu (Foto: Halodoc) Perbesar

RSUD Kotamobagu (Foto: Halodoc)

Kontras.co.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, mengklarifikasi terkait isu adanya pasien BPJS Kesehatan Mandiri yang harus titipkan ponsel untuk menebus obat di apotek pelengkap.

RSUD Kotamobagu: Pelayanan Setara dan Penjelasan Terkait Isu Pelayanan Obat

RSUD Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi bagi seluruh pasien, baik peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, maupun pasien umum.

Isu yang sempat beredar mengenai pasien harus memberikan jaminan untuk menebus obat ditegaskan tidak benar.

“Semua pasien mendapatkan hak yang sama, termasuk dalam pelayanan obat, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tegas Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau S.Kep Ns M.Kes.

Kebijakan Pelayanan Obat di RSUD Kotamobagu

Fernando menjelaskan jika RSUD Kotamobagu memastikan seluruh obat yang diberikan kepada pasien sudah sesuai dengan Formularium Rumah Sakit yang diselaraskan dengan Formularium Nasional Nomor: HK.01.07/MENKES/1818/2024.

“Hal ini menjamin bahwa seluruh pasien, tanpa memandang status BPJS atau umum, menerima obat yang sesuai dengan aturan nasional,” ujarnya.

Adapun terkait isu jaminan berupa ponsel untuk menebus obat, pihak RSUD menyatakan bahwa hal tersebut bukan kebijakan rumah sakit maupun apotek pelengkap yang bekerja sama dengan RSUD Kotamobagu.

Setelah dilakukan konfirmasi, diketahui bahwa pemberian ponsel sebagai jaminan merupakan inisiatif pribadi keluarga pasien, yakni Gunawan Paputungan, warga Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Faktor Penyebab Kejadian

Insiden ini bermula karena obat yang dibutuhkan pada saat itu sedang dalam proses pemesanan akibat keterlambatan pengiriman selama hari libur.

Untuk menutupi kekosongan, RSUD bekerja sama dengan apotek pelengkap sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Kotamobagu dan Kimia Farma.

Menurut keterangan petugas yang bertugas malam itu, Gunawan sempat diberikan edukasi bahwa obat tersebut dapat diambil terlebih dahulu dan pembayarannya akan ditanggung langsung oleh pihak RSUD ke apotek.

Namun, terjadi kesalahpahaman karena sebelum melayani Bapak Gunawan, ada pasien umum yang membayar obat serupa secara tunai. Hal ini membuat Bapak Gunawan salah paham dan akhirnya memilih untuk menitipkan ponselnya sebagai jaminan.

Kerja Sama RSUD dan Apotek Pelengkap

Sebagai bentuk mitigasi terhadap kekosongan obat, RSUD Kotamobagu telah menjalin kerja sama dengan apotek pelengkap untuk mendukung ketersediaan obat-obatan. Apotek pelengkap berperan sebagai penyedia cadangan stok obat ketika terjadi kekosongan di apotek rumah sakit.

Kerja sama ini diatur dengan mekanisme yang jelas sehingga pasien tetap mendapatkan obat yang dibutuhkan meskipun stok di rumah sakit sedang kosong. Proses ini juga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Alur Pelayanan Obat di RSUD Kotamobagu

RSUD Kotamobagu memiliki prosedur yang jelas dalam pelayanan obat, sebagaimana diatur dalam:

SOP Nomor: 09/SPO-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang Kekosongan Obat.

SOP Nomor: 24/SOP-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang Penyerahan Sediaan Farmasi.

Untuk pasien rawat inap, alur pelayanan obat adalah sebagai berikut:

Resep Dokter: Resep diorder oleh dokter spesialis melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).

Pemeriksaan Resep: Resep diterima oleh apotek rumah sakit dan diperiksa kesesuaiannya.

Ketersediaan Obat: Jika obat tidak tersedia, dibuatkan salinan resep untuk apotek pelengkap.

Pengantaran Obat: Obat yang telah disiapkan oleh apotek rumah sakit akan diantar oleh kurir ke ruangan pasien, kecuali obat yang diresepkan dalam kondisi darurat. Obat darurat harus diambil langsung oleh keluarga pasien.

Penegasan dan Harapan RSUD Kotamobagu

RSUD Kotamobagu berharap kejadian seperti ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Rumah sakit berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan setara bagi seluruh pasien tanpa terkecuali. Selain itu, pihak RSUD juga terus mengevaluasi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan adanya SOP yang jelas dan kerja sama yang terstruktur dengan apotek pelengkap, RSUD Kotamobagu memastikan bahwa kebutuhan pasien terhadap obat-obatan tetap terpenuhi meskipun ada kendala logistik seperti keterlambatan pengiriman.

Komitmen RSUD Kotamobagu untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi sudah jelas. Semua pasien, baik peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, maupun pasien umum, mendapatkan hak yang sama, termasuk dalam pelayanan obat. Isu mengenai jaminan obat ditegaskan tidak benar, dan kejadian yang melibatkan Gunawan Paputungan telah dikonfirmasi sebagai kesalahpahaman.

Dengan SOP yang telah diterapkan dan kerja sama dengan apotek pelengkap, RSUD Kotamobagu terus berupaya memberikan pelayanan yang ramah pasien, profesional, dan sesuai standar nasional. Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran berharga untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Pegadaian Area Gorontalo Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Ar-Rahman Kotamobagu

15 Maret 2025 - 23:07 WITA

Deputi Bisnis Pegadaian Area Gorontalo Serahkan Hadiah Umroh kepada Pemenang Badai Emas 2024

15 Maret 2025 - 23:00 WITA

Asisten II Pemkot Kotamobagu Tutup dengan Resmi Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Kelurahan Matali

15 Maret 2025 - 22:56 WITA

Kapolres Kotamobagu Beri Pelatihan Komunikasi Publik untuk Personel, Perkuat Respons di Media Sosial

14 Maret 2025 - 18:54 WITA

RSUD Kotamobagu Gelar Penyuluhan Kesehatan Ginjal di Hari Ginjal Sedunia 2025

14 Maret 2025 - 18:52 WITA

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Trending di Kotamobagu