KONTRAS.CO.ID – Penghapusan tenaga honorer daerah yang telah diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibatalkan.
Hal ini sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, agar penghapusan tenaga honorer dibatalkan.
Instruksi Jokowi itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, agar segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga honorer.
Dan untuk menindaklanjut arahan Presiden Jokowi ini, Menpan-RB diharapkan segera merevisi aturan penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan November Tahun 2023.
Alasan pembatalan penghapusan tenaga honorer ini dikarenakan PPPK belum mampu menjadi solusi sebagai jalur rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN.
Banyaknya tenaga honor yang belum terakomodir, dikhawatirkan menambah tingkat pengangguran di Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan instruksi Jokowi itu di Kotamobagu?
Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta mengaku jika pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Saat ini belum ada informasi baik dalam bentuk surat. Kami sifatnya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait THL, intinya apapun keputusan pemerintah kami tetap akan laksanakan,” ucap Sarida.