KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Seluruh lurah dan kepala desa di Kotamobagu, diminta untuk memberikan sanksi bagi perangkatnya yang memakai uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Itu disampaikan oleh Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, saat melakukan evaluasi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah tahun 2020, bersama seluruh camat, lurah dan kepala desa, Kamis (03/12/2020).
“Saya harus turun langsung ke seluruh Kecamatan, karena saya mendapatkan laporan, bahwa ada retribusi sampah dan pajak tidak disetorkan oleh perangkat,” ungkap Walikota.
Menurut Walikota, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, ditemukan ada pembayaran pajak yang belum ditransfer ke Bank BRI.
“Uang pajak harus disetor ke Bank BRI. Namun ternyata, ada retribusi sampah dan pajak tidak disetor langsung. Ada tiga bulan baru disetorkan. Nama-nama perangkat itu sudah masuk ke saya,” ujar Walikota.
Perangkat membuat sesuatu hal yang membuat kehilangan kepercayaan masyarakat, maka akan berdampak pada pembangunan daerah.
“Apalagi ada perangkat yang menggelapkan dana rakyat kemudian ini dipublis maka itu sangat merusak wibawah pemerintah,” ujarnya.
Walikota menegaskan, agar camat, lurah dan kepala desa melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkat.
“Jika tidak mampu bekerja maksimal dicoret saja. kepala desa dan lurah yang masih mempertahankan perangkat seperti itu akan saya berikan peringatan,” tegas Walikota.