Kanim Kotamobagu Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Penyelenggaraan Ibadah Haji

KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi M-Paspor dan penyelenggaraan ibadah Haji, Jumat, 24 Juni 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Hotel Kendy’s Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sosialisasi tersebut berdasarkan surat edaran Plt. Dirjenim No: IMI.2.UM.01.01-4.0331, tanggal 21 Januari 2022, tentang Pelaksanaan Mobile Paspor (M-Paspor), yang diikuti oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Bolaang Mongondow serta Perwakilan Agen Travel Umroh se-Bolaang Mongondow Raya.

Kepala Kanim Kotamobagu, Usman, membuka secara resmi kegiatan tersebut dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal (Dokintal), dilanjutkan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Bolaang Mongondow.

Kasi Dokintal memaparkan materi terkait latar belakang dibangunnya Aplikasi M-Paspor, serta apa saja keunggulan M-Paspor dibandingkan Aplikasi APAPO yang sebelumnya digunakan serta berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Semantara Kasi PHU Kementerian Agama Bolaang Mongondow memaparkan mengenai pelaksanaan Haji pada tahun 1443 Hijriyah, dan juga terkait pembuatan surat rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah umroh.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi terkait penggunaan aplikasi M-Paspor dan penyelenggaraan ibadah Haji ini dapat memberikan pemahaman serta pengetahuan, khususnya bagi perwakilan agen Travel Umroh agar bisa memudahkan dalam proses pendaftaran bagi pengurusan Paspor calon jemaah Umroh, dan menambah pengetahuan mengenai berbagai aturan terkini terkait pelaksanaan Ibadah Haji,” ujar Kepala Kanim Kotamobagu.

Baca juga :  Minta Doa dan Dukungan dari Masyarakat Kotamobagu Selatan, Asripan: Saya Izin Melapor