BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Sebanyak 7 Kepala Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati.
SK tersebut diserahkan langsung Bupati Depri Pontoh didampingi Wakil Bupati Amin Lasena, Kamis (28/01/2021).
Bupati berharap, dengan diserahkannya SK, para Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.
“Saya mengucapkan selamat, dan layani masyarakat dengan penuh tanggungjawab,” ucap Bupati.
Pelantikan dan penyerahan SK itu mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Diketahui, penjabat Kepala Desa yang dilantik merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Pelantikan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, Nomor 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal (54) dan pasal (55) yang menyebutkan bahwa Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat kepala desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
Berikut Kepala Desa yang dilantik:
- Kepala Desa Bunia
- Kepala Desa Pimpi
- Kepala Desa Bohabak 1
- Kepala Desa Bohabak 3
- Kepala Desa Tanjung Buaya
- Kepala Desa Iyok
- Kepala Desa Tomoagu