KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Proses pembangunan pasar kuliner Kotamobagu dengan anggaran Rp1,9 miliar, tuntas dikerjakan. 50 pedagang disiapkan untuk menempati pasar kuliner tersebut.
Peresmian direncanakan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pekan ini. Para pedagang pun yang akan menempati lokasi pasar kuliner itu, telah terdaftar di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM).
“Para pedagang sudah melakukan cabut undi lapak yang akan mereka tempati. Tujuannya agar tidak terjadi perebutan lapak,” ujarnya.
Lapak tersebut tidak bisa dijual ataupun disewakan kepada pedagang yang tidak terdaftar di Disperdakop-UKM.
“Ini hanya sebatas hak guna pakai dan bukan hak milik, untuk itu dalam peresmian nanti, kami sudah menyediakan dokumen yang mengatur hal tersebut untuk yang akan ditandatangani oleh para pedagang,” tegasnya.
Sementara itu, para pedagang harus membayar retribusi ketika mulai menempati pasar kuliner, sebesar Rp5 ribu sesuai Peraturan Daerah Kotamobagu.
“Namun untuk 2020 ini, belum ada penarikan retribusi di pasar kuliner,” pungkasnya.