112 Laporan Kegiatan Penanaman Modal sudah Disampaikan ke BKPM

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mencatat sedikitnya 112 laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang sudah disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh para pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

Menurut Kepala Dinas PM-PTSP, Moh Aljufri Ngandu, adapun penyampaian LKPM tersebut merupakan kewajiban perusahaan penanaman modal untuk melaporkan perkembangan investasinya secara berkala sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 Undang-undang nomor 25 tahun 2007.

“Terkait penyampaian LKPM ini, informasinya langsung disampaikan oleh BKPM lewat email ke para pelaku usaha langsung. Meski demikian untuk data yang sudah menyampaikan maupun belum sudah kita kantongi  dan sudah ditindaklanjuti dengan menyurati mereka agar segera menyampaikan LKPM untuk triwulan tiga,” kata Aljufri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Oktober 2021 kemarin.

Untuk memudahkan penyampaian LKPM tersebut, Aljufri mengaku bahwa pihaknya sangat siap untuk mendampingi para pelaku usaha dalam penyampaian LKPM secara online tersebut.

“Memang ada sejumlah pelaku usaha beralasan keterbatasan SDM dalam melakukan pelaporan secara online. Nah untuk hal tersebut kami telah membuka klinik sebagai wadah untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara online,  sehingga jika ada kendala pada saat melaporkan maka kami sangat siap mendampingi,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 bidang usaha,wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha.

“LKPM yang dimaksud ini merupakan laporan realisasi dan progres dan rencana investasi pada tahap persiapan maupun perusahaan yang telah komersial yang disampaikan melalui sistem https://oss.go.id pada menu pelaporan Laporan LKPM atau melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id,” tandasnya.

Baca juga :  KPU Tetapkan 193 DCT Anggota DPRD Boltim Untuk Pemilu 2024