BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Badan Kesbangpol Boltim belum menerima surat pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik, sampai dengan saat ini.
Seperti penyampaian, Kepala Badan Kesbangpol Boltim, Hendra Tangel bahwa sebelumnya sudah disampaikan kepada partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Boltim.
Namun pihaknya belum menerima satu pun pengurus partai baik DPD maupun DPC, yang mengajukan surat permohonan untuk bantuan keuangan partai politik.
“Partai Politik penerima bantuan keuangan di DPRD Boltim berjumlah 10 partai,” ujar Hendra.
Sedangkan untuk persyaratan, Hendra katakan, berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, untuk persyaratan bantuan keuangan partai politik yakni:
- SK Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten.
- Fotocopy NPWP
- Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten yang dilegalisir Sekertaris KPU.
- Nomor Rekening Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan dari bank.
- Rencana Penggunaan Dana.
- Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
- Surat pernyataan dari ketua partai politik yang bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
“Semua dokumen tersebut, nantinya akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, yang diketuai oleh Kepala Badan Kesbangpol dengan anggota Inspektorat Daerah, Badan Keuangan, Bagian Hukum dan KPU,” ungkapnya.
Lanjutnya, tidak ada batas pencairan bantuan keuangan partai politik, namun sebaiknya bantuan partai politik dimohonkan sebelum akhir tahun anggaran agar penggunaan serta pelaporannya sesuai dengan ketentuan.
“Karena bantuan dicairkan sesuai tahun anggaran. Jika tidak dicairkan tahun ini, tidak bisa dicairkan tahuan depan,” pungkasnya.
Sedangkan untuk anggaran yang disediakan untuk 10 partai politik tahun 2021 berjumlah Rp.467.276.020.
“Besaran yang diterima masing-masing Partai Politik berbeda satu dan lainnya. Hal ini disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik pemilik kursi,” tambahnya.
Diketahui 10 Partai Politik penerima bantuan keuangan di Pemkab Boltim yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, PAN, PDIP, Perindo, PKS, PBB, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.