Kontras.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya dalam penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat 2018-2023, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
“Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK Setya Budiyanto pada Rabu 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, Setya mengungkapkan bahwa beberapa barang elektronik juga turut disita dari rumah RK.
“Ya macam-macam lah ada beberapa (barang elektronik),” katanya.
Saat ini, KPK masih mengkaji barang yang disita untuk menentukan relevansinya dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan.”
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK di Kota Bandung untuk mencari bukti terkait kasus yang sedang mereka selidiki.
“Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 11 Maret 2025.
Ridwan Kamil menghormati upaya KPK dalam penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa KPK telah memperlihatkan surat resmi saat melaksanakan tugasnya.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” kata RK lewat pernyataan resmi tertulisnya, pada Selasa 11 Maret 2025.
Meski rumah RK telah digeledah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK belum memiliki status hukum dalam kasus ini.
“Tidak berstatus apa-apa,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa RK belum memiliki status karena belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Karena belum ada panggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa KPK akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini, termasuk RK jika memang diperlukan.
“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Kapan dipanggilnya, menjadi kewenangan penyidik yang tahu,” tuturnya.
KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Bank BJB menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.
Fitroh mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” jelasnya.