Menu

Mode Gelap

Pedagang Petasan yang Tidak Miliki Izin Akan Ditertibkan


1 Des 2020 11:57 WITA

Pedagang Petasan yang Tidak Miliki Izin Akan DitertibkanPerbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Menjelang pergantian tahun, pedagang petasan mulai marak di Kotamobagu. Namun tidak satupun yang memiliki izin.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengungkapkan jika sampai Selasa 1 Desember 2020 hari ini, belum ada pedagang petasan yang mengurus izin.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, karena memang petasan tersebut mengganggu ketertiban umum sebagaimana perda nomor 9 tahun 2016 tentang keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta mangatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai standar daya ledak dari petasan.

“Agar kami bisa mengetahui jenis apa yang diizinkan dan mana yang tidak,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan peninjauan secara langsung.

“kami akan turun melakukan pengecekan, bila ada yang kedapatan, maka itu akan diberikan sanksi,” tegasnya.

badge-check

Penulis Berita

Baca Berita Lainnya

Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, S.H. Terima Ucapan Selamat Memasuki Purna Tugas dari Pimpinan OPD

22 September 2023 - 16:35 WITA

Diiringi Tangis Haru ASN dan THL, Wali Kota, Ir. Hj. Tatong Bara Pimpin Apel Kerja Terakhir sebelum Purna Tugas

22 September 2023 - 16:04 WITA

Pimpin Apel Kerja Terakhir di Lingkup Pemkot Kotamobagu, ini Pesan Wali Kota Tatong Bara

22 September 2023 - 14:57 WITA

RSUD Kotamobagu Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Prima bagi Masyarakat

22 September 2023 - 00:56 WITA

Maksimalkan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK, Ini Penjelasan Inspektur Daerah

22 September 2023 - 00:55 WITA

Lulusan Nakes dan Teknis Siapkan Berkas! Seleksi PPPK Kotamobagu 2023 Dibuka, ini Format Lamaran dan Pernyataan

21 September 2023 - 14:48 WITA