Menu

Mode Gelap

Sanksi Menanti Pelanggar Rambu Lalu Lintas


19 Okt 2020 22:58 WITA

Sanksi Menanti Pelanggar Rambu Lalu LintasPerbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar rambu-rambu lalulintas, di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) sepanjang Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.

Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, untuk pemberian sanksi akan dibahas bersama dengan forum lalulintas.

“Untuk waktu kita masih rapatkan lagi dengan tim forum lalulintas khususnya dengan pihak Satlantas untuk waktu turun tim lengkap terkait penindakan,” kata Nasli, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, rapat bersama forum lalulintas itu perlu dilaksanakan. Mengingat, Pemkot Kotamobagu bersama dengan instansi terkait tengah giat melaksanakan operasi Yustisi.

“Karena memang kondisi tim anggota masih rutin dengan operasi yustisi covid 19,” jelasnya.

Selain pemberian sanksi penggembosan roda kendaraan, Dishub bersama forum lalulintas juga akan memberikan sanksi berupa penilangan kepada para pelanggar.

badge-check

Penulis Berita

Baca Berita Lainnya

Wali Kota Tatong Bara Tutup Open Tournament Wali Kota Cup Sepak Bola Putri se–BMR

23 September 2023 - 09:36 WITA

Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, S.H. Terima Ucapan Selamat Memasuki Purna Tugas dari Pimpinan OPD

22 September 2023 - 16:35 WITA

Diiringi Tangis Haru ASN dan THL, Wali Kota, Ir. Hj. Tatong Bara Pimpin Apel Kerja Terakhir sebelum Purna Tugas

22 September 2023 - 16:04 WITA

Pimpin Apel Kerja Terakhir di Lingkup Pemkot Kotamobagu, ini Pesan Wali Kota Tatong Bara

22 September 2023 - 14:57 WITA

RSUD Kotamobagu Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Prima bagi Masyarakat

22 September 2023 - 00:56 WITA

Maksimalkan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK, Ini Penjelasan Inspektur Daerah

22 September 2023 - 00:55 WITA