Menu

Mode Gelap

Pemkot Kotamobagu Tanggapi Petisi Rukun Pedagang eks Pasar Ikan Gogagoman

Penulis:
Kamis, 16 November 2023, 13:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Tanggapi Petisi Rukun Pedagang eks Pasar Ikan GogagomanPerbesar

KONTRAS.CO.ID – Rukun pedagang eks pasar ikan Gogagoman membuat gebrakan dengan menggelar aksi protes di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu. Senin 13 November 2023.

Mereka menuntut pencabutan Keputusan Wali Kota Nomor 215 Tahun 2022 yang menghentikan operasional pasar Serasi dan pasar ikan di kelurahan Gogagoman.

Aksi yang dipimpin oleh Sukamulia Ando Lobud ini menarik perhatian pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu, termasuk Asisten II Adnan Masinae, S.Sos., M.Si, Asisten I Nasli Paputungan, dan Kepala Disdagkop – UKM Ariono Potabuga, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Ando Lobud menyampaikan petisi yang meminta Pemerintah Kota Kotamobagu mencabut Keputusan Wali Kota terkait penghentian operasional pasar, khususnya pasar ikan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adnan Masinae merespons tuntutan tersebut dengan mengakui aspirasi sebagai bagian yang perlu diperhatikan.

Namun, Kepala Disdagkop – UKM Ariono Potabuga menegaskan bahwa kebijakan penutupan pasar ikan Gogagoman telah melalui mekanisme dan pernah digugat, namun SK penutupan tetap berlaku.

“Jika pencabutan SK tersebut untuk kepentingan masyarakat tentu tidak masalah, namun jangan lupa bahwa proses penutupan eks pasar ikan tersebut telah melalui mekanisme, SK yang ada akan tetap berlaku sampai adanya kebijakan baru dari pemerintah,” Ungkap Ariono.

Ariono menjelaskan bahwa memang SK tersebut sifatnya sementara namun sudah melalui mekanisme dan kajian yang ada, untuk itu permintaan pedagang untuk mencabut SK yang ada harus dijawab secara kajian, bukan spontanitas.

Terhadap rencana pedagang untuk kembali dengan tuntutan yang sama, Ariono menegaskan fokus pada persoalan regulasi, menyatakan bahwa SK masih berlaku.

“Tentu untuk mencabut SK yang sudah ada harus melalui proses dan pertimbangan serta kajian, kami dari pemkot kotamobagu memperingatkan bahwa mencabut keputusan tanpa proses dapat menyebabkan ketidaksetujuan,” Tambah Ariono.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kedamaian antara kelompok masyarakat,”Kami menghimbau para pedagang agar tertib pada aturan yang berlaku, serta memperhatikan keinginan masyarakat lain terkait operasional pasar Genggulang dan pasar Poyowa Kecil,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Berita Lainnya

Pj. Wali Kota Asripan Nani Terima Penghargaan Kota Peduli HAM Tahun 2023

11 Desember 2023 - 13:46 WITA

Pj. Wali Kota Asripan Nani Terima Penghargaan Kota Peduli HAM Tahun 2023

Pedagang yang Berjualan di Eks Gedung Palapa Diminta Pindah ke Pasar yang Disiapkan Pemerintah

10 Desember 2023 - 19:18 WITA

Pedagang yang Berjualan di Eks Gedung Palapa Diminta Pindah ke Pasar yang Disiapkan Pemerintah

Hadiri KPU Kotamobagu Run Pemilihan Umum 2024, ini Pesan dan Harapan Pj Wali Kota Asripan Nani

9 Desember 2023 - 16:32 WITA

Hadiri KPU Kotamobagu Run Pemilihan Umum 2024, ini Pesan dan Harapan Pj Wali Kota Asripan Nani

Tegas! Pemkot Kotamobagu Tutup Pasar Ilegal di Eks Gedung Bioskop Palapa

8 Desember 2023 - 22:07 WITA

Tegas! Pemkot Kotamobagu Tutup Pasar Ilegal di Eks Gedung Bioskop Palapa

DP3A dan BPBD Kotamobagu Gelar Trauma Healing Bagi Anak-anak Korban Banjir di Gogagoman

8 Desember 2023 - 22:04 WITA

DP3A dan BPBD Kotamobagu Gelar Trauma Healing Bagi Anak-anak Korban Banjir di Gogagoman

Berhasil Masuk Program Gerakan Menuju Smart City 2023, Kotamobagu Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 - 19:54 WITA

Berhasil Masuk Program Gerakan Menuju Smart City 2023, Kotamobagu Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat
Trending diKotamobagu