Menu

Mode Gelap

Bertahan di Masa Pandemi Corona, UMKM Diberi Bantuan Modal Usaha


28 Sep 2020 20:27 WITA

Bertahan di Masa Pandemi Corona, UMKM Diberi Bantuan Modal UsahaPerbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Masih berlangsungnya pandemi corona, mempengaruhi ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Kota Kotamobagu.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan bantuan modal usaha bagi para pelaku UMKM, agar mampu bertahan dan tetap produktif di masa pandemi ini.

Modal usaha itu bersumber dari subsidi Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Bantuan ini kita harapkan akan bisa menstimulus para pelaku UMKM agar bisa menambah modal usaha mereka, sehingga usaha mereka dapat terus bertahan di tengah pendemi covid-19, bahkan berkembang kedepannnya,” kata Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, saat menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut ke pelaku UMKM, Senin, (28/9/2020).

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, pemberian bantuan produktif kepada pelaku UMKM, adalah langkah Pemerintah Pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Total penerima manfaat ada 388 UMKM. Setiap UMKM mendapat Rp2,4 juta. Bantuan ini diberikan, untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi corona yang melanda negri ini,” ujarnya. (Jcn)

badge-check

Penulis Berita

Baca Berita Lainnya

Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, S.H. Terima Ucapan Selamat Memasuki Purna Tugas dari Pimpinan OPD

22 September 2023 - 16:35 WITA

Diiringi Tangis Haru ASN dan THL, Wali Kota, Ir. Hj. Tatong Bara Pimpin Apel Kerja Terakhir sebelum Purna Tugas

22 September 2023 - 16:04 WITA

Pimpin Apel Kerja Terakhir di Lingkup Pemkot Kotamobagu, ini Pesan Wali Kota Tatong Bara

22 September 2023 - 14:57 WITA

RSUD Kotamobagu Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Prima bagi Masyarakat

22 September 2023 - 00:56 WITA

Maksimalkan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK, Ini Penjelasan Inspektur Daerah

22 September 2023 - 00:55 WITA

Lulusan Nakes dan Teknis Siapkan Berkas! Seleksi PPPK Kotamobagu 2023 Dibuka, ini Format Lamaran dan Pernyataan

21 September 2023 - 14:48 WITA