Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Bakal Cair Mei, Begini Besaran THR PNS Tahun 2021


15 Mar 2021 21:46 WITAยท

Bakal Cair Mei, Begini Besaran THR PNS Tahun 2021 Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA– Tahun 2021 bakal menjadi tahun yang menggembirakan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, mereka akan mendapat tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Seperti dikutip dari Detik.com, Senin (15/3/2021), jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Dengan begitu, maka THR tahun ini bakal dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.

Sementara, komponean THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Sebagai simulasi, misal PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran THR yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Mengoptimalkan Kesuksesan Pemasaran dengan TikTok Ads: Panduan Praktis untuk Mencapai Audiens Baru

18 Maret 2024 - 04:00 WITA

TikTok Ads, Pemasaran TikTok, Iklan Video TikTok, Strategi TikTok Ads, Targeting Audience TikTok, Kesuksesan TikTok Ads, Promosi TikTok, Kampanye TikTok Ads, Viralitas TikTok, Analisis Kinerja TikTok Ads

Rahasia Tersembunyi: Mengungkap Pengaruh Mendalam Media Sosial dalam Pemasaran Modern

18 Maret 2024 - 02:24 WITA

marketing plan examples 1

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

4 Maret 2024 - 12:02 WITA

blank

Wali Kota Asripan Nani Bersama Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kotamobagu Pantau Kesiapan TPS

13 Februari 2024 - 21:30 WITA

blank

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

31 Januari 2024 - 10:15 WITA

blank

Belajar Soal Sistem Keterbukaan Informasi, Komisi II DPRD Tomohon Kunker ke Diskominfo Kotamobagu

16 Januari 2024 - 15:19 WITA

blank
Trending di News