Menu

Mode Gelap

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda dan Ranperbub

Penulis:
Rabu, 7 Juni 2023, 11:54 WITA

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda dan RanperbubPerbesar

BOLSEL, KONTRAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda pajak dan retribusi daerah.

Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk yang telah disampaikan ke lembaga Dewan dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bolsel, pada Rabu 7 Juni 2023.

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda dan RanperbubParipurna dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bolsel yang dipimpin oleh ketua DPRD Arifin Olii didampingi Wakil ketua Salman Mokoagow, dan dihadiri Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt M.Si serta diikuti Anggota DPRD Bolsel dan seluruh pimpinan OPD dan ASN.

Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, Paripurna tersebut dihadir sebanyak 14 anggota. Maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Bolsel Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bolsel pasal 77 ayat 1, paripurna tersebut telah kuorum.

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda dan Ranperbub“Ada 2 agenda pelaksanaan rapat paripurna hari ini, yang pertama adalah agenda pelaksanaan pembicaraan tingkat I atas penyampaian ranperda dan ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, lalu yang kedua adalah pembicaraan tingkat I atas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Arifin.

Ketua DPRD ini juga mengatakan, Paripurna ini pun dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda dan Ranperbub tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 oleh kepala daerah Kabupaten Bolsel kepada DPRD Bolsel.

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda dan Ranperbub“Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Berita Lainnya

Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Ranperda APBD Kotamobagu Tahun 2024

28 November 2023 - 02:33 WITA

Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Ranperda APBD Kotamobagu Tahun 2024

Pj. Wali Kota Asripan Nani Tutup dengan Resmi Turnamen Sepak Bola se-BMR, Motoboi Kecil Cup 2023

21 November 2023 - 11:56 WITA

Pj. Wali Kota Asripan Nani Tutup dengan Resmi Turnamen Sepak Bola se-BMR, Motoboi Kecil Cup 2023

Pj. Wali Kota Asripan Nani, Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke–95 di Kotamobagu

28 Oktober 2023 - 15:56 WITA

Pj. Wali Kota Asripan Nani, Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke–95 di Kotamobagu

Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Tokoh Agama Kristen, SSM Sebut Tokoh Agama Jadi Faktor Utama Tertibnya Suatu Daerah

17 Oktober 2023 - 12:10 WITA

Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Tokoh Agama Kristen, SSM Sebut Tokoh Agama Jadi Faktor Utama Tertibnya Suatu Daerah

Pj. Wali Kota Asripan Nani, menghadiri Launching Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi untuk Siswa (Genius) di Kotamobagu

11 Oktober 2023 - 13:27 WITA

Pj. Wali Kota Asripan Nani, menghadiri Launching Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi untuk Siswa (Genius) di Kotamobagu

Ikut Ujian Disertasi Doktor di Unhas Makasar, Sam Sachrul Raih Nilai Memuaskan

7 Oktober 2023 - 19:56 WITA

Ikut Ujian Disertasi Doktor di Unhas Makasar, Sam Sachrul Raih Nilai Memuaskan
Trending diAdvertorial