Kontras.co.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pasca ke luar dari ruang persidangan, Hasto sempat berteriak merdeka kepada para pendukungnya yang hadir di ruang sidang setelah persidangan rampung.
“Merdeka!” teriak Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto kemudian mengepalkan tangannya, seraya para pendukungnya yang kemudian kompak ikut meneriakkan merdeka.
Sekjen PDIP itu pun sempat memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati, beserta saudara-saudaranya yang juga hadir di persidangan.
Di hadapan awak media, Hasto meyakini proses hukum yang dijalankannya kini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Hasto mengatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum pun telah didaur ulang.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah,” tutur Hasto.
“Yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” lanjutnya.
Hasto meyakini keadilan akan ditegakkan. Dia memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
“Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan,” tutur Hasto.
“Dan untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah menyebut pihaknya menghargai tugas yang dilakukan oleh KPK, namun terdapat banyak persoalan dalam dakwaan jaksa.
“Salah satu yang paling sederhana adalah bagaimana keberatan kecil yang tadi kami sampaikan,” terang Febri.
“Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati,” pungkasnya.***