KONTRAS.CO.ID – Jelang Lebaran Fitri, setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, BUMN atau BUMD berhak mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR.
Seperti di Kotamobagu, setiap karyawan swasta harus mendapatkan hak THR jelang Idul Fitri.
Mengantisipasi adanya pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan THR, Pemerintah Kotamobagu mendirikan posko pengaduan.
Posko pengaduan THR ini didirikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu.
Menurut Kepala Dispernaker Kotamobagu, Sofyan Boulo, posko ini berada di kantor Dispernaker, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Lewat posko ini, akan menampung dan memproses laporan atau aduan terkait dengan THR keagamaan.
“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Keluarhan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” kata Sofian Boulu.
Pengadu juga bisa melaporkan adanya dugaan pelangaran terkait dengan peberian THR Keagamaan ini di posko pengaduan.
“Atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Sofian.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023, tetanggal 03 April 2023 oleh Diperinaker Kotamobagu, tentang Pemberian THR Keagamaan.
“Dasar suara ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan,” imbaunya.***